Wednesday, November 28, 2007

SK for PPU

SURAT KEPUTUSAN

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
NO: 03/KPU/BPH/XI/2007

 TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN UMUM JURUSAN MATEMATIKA

 
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jurusan Matematika menetapkan pembentukan PANITIA PEMILIHAN UMUM (PPU) 2007 sebagai berikut,

Ketua          : Misyono
Sekretaris   : 1. Subhan
                      2. Siti Muslichatun
Bendahara  : Muthiah Rahmawati
Anggota      : Budi Mulyono
                      Atik Sandrawati
                      Mahardika S.
                      Samsul Aziz
                      M. Isro’ F

Demikian surat keputusan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

 Ditetapkan di Semarang
Tanggal 25 Nopember 2007
Di Gedung D2
Ketua Komisi Pemilihan Umum
 

 
Musthofa Basyar
NIM 4101405071

SK for KPU

SURAT KEPUTUSAN

KETUA BADAN PENGAWAS HIMATIKA

NO: 03/BPH/XI/2007

 
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM JURUSAN MATEMATIKA

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ketua Badan Pengawas Himatika (BPH) menetapkan pembentukan Komisi Pemilihan Umum Jurusan Matematika 2007 (KPUJ) sebagai berikut,

Ketua          : Musthofa Basyar
Sekretaris   : Imam Fatahillah
Bendahara  : Romy Lestari
Anggota      : Meyra
Madanun
                      Dessy

 Demikian surat keputusan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Semarang
Tanggal 23 Nopember 2007
Di Gedung D2
Ketua Badan Pengawas Himatika

 

Ariful Ulum
NIM 4101404048

Juklak Pemilu Jurusan Matematika 2007

SURAT KETETAPAN

 KOMISI PEMILIHAN UMUM

Nomor : 01/S.Tap/KPU/BPH/XI/2007

 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM  MAHASISWA

JURUSAN MATEMATIKA FMIPA UNNES TAHUN 2007

 
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes :

 Menimbang    : Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu Mahasiswa Jurusan    Matematika FMIPA Unnes yang sesuai dengan konstitusi, serta tercapainya keadilan bagi semua pihak, maka perlu adanya aturan tambahan dalam Pemilu  Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes Tahun 2007.

 Mengingat               : 
    1.   Konstitusi Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri 
Semarang
    2.       Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Unnes No. 01 tahun 2007
    3.      
Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes No. 01 tahun 2007.
 

Memperhatikan       :  Hasil Rapat Komisi Pemilihan Umum Jurusan

MEMUTUSKAN 

Menetapkan            :  Surat Ketetapan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Umum

    Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Tahun 2007


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes adalah Pemilihan Umum  Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang bertujuan memilih Ketua Himatika.

BAB II

TAHAPAN-TAHAPAN PEMILU

Pasal 2

Pendaftaran bakal calon yang diajukan oleh kelas maupun bakal calon independen dan pengembalian berkas calon Ketua Himatika dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 8 Desember 2007.


Pasal 3

Verifikasi dan penetapan calon tetap dilakukan pada tanggal 8 Desember 2007

Pasal 4

Kampanye PEMILU Matematika FMIPA Unnes dilaksanakan mulai tanggal 10 s.d. 15 Desember 2007, dengan Kampanye dialogis pada tanggal 12 Desember 2007

 Pasal 5

Hari tenang pada tanggal 16 dan 17 Desember 2007

 Pasal 6

Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2007

Pasal 7

Penetapan hasil PEMILU dilakukan setelah penghitungan suara selesai

 Pasal 8

1.       Calon Ketua Himatika adalah mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes seperti yang telah tercantum dalam UU pemilihan umum Jurusan Matematika FMIPA Unnes pasal 19 dan 20.

2.       Calon Ketua Himatika mendaftarkan diri secara tertulis kepada PPUJ.

3.       Calon Ketua Himatika wajib mengisi berkas pendaftaran sebagaimana yang tercantum dalam UU Pemilihan Umum  Mahasiswa

4.       Waktu pendaftaran calon Ketua Himatika dari pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB.

 
BAB III

VERIFIKASI

Pasal 9

1.       Verifikasi calon Ketua Himatika  dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2007  pukul 14.00  s.d. 15.00 WIB

2.       Penetapan calon tetap dilakukan pada tanggal 8 Desember 2007, mulai pukul 15.30 WIB

3.       Pengambilan atau pengundian nomor calon setelah penetapan calon tetap

 Pasal 10

Pengunduran diri

1.       Calon tetap yang mengundurkan diri dari daftar pencalonan wajib mengisi berita acara yang telah disediakan KPUJ

2.       Pengunduran diri calon tetap selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2007

3.       Pengambilan, pengisian dan pengembalian berita acara pengunduran diri dilakukan pada jam kerja KPUJ atau pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB

BAB IV

KAMPANYE

Pasal 11

Kampanye adalah hak setiap calon tetap Ketua Himatika 2008 untuk memperkenalkan visi dan misinya kepada pemilih, yang terdiri dari dua bentuk yaitu :

1.       Kampanye media

Kampanye media yaitu kampanye untuk menyampaikan visi misi calon tetap Ketua Himatika 2008 melaui media cetak dan atau elektronik

2.       Kampanye Dialogis

Kampanye Dialogis yaitu kampanye untuk menyampaikan secara langsung di hadapan calon pemilih mengenai visi dan misinya

Pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 10 s.d. 15 Desember 2007 dan khusus untuk kampanye dialogis dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2007

BAB V

HARI TENANG

Pasal 12

1.       Hari tenang adalah hari dimana seluruh aktivitas kampanye calon tetap Ketua Himatika 2008 dihentikan

2.       Pemberlakuan hari tenang mencakup seluruh kampus FMIPA Unnes

Pasal 13

1.       Terhitung sejak diberlakukannya hari tenang maka seluruh peserta PEMILU dilarang untuk melakukan segala aktivitas kampanye

2.       Terhitung sejak pemberlakuan hari tenang, maka kepada seluruh calon tetap Ketua Himatika 2008 wajib menarik seluruh atribut kampanye yang dipasang

3.       Apabila didapati calon tetap Ketua Himatika 2008 dengan sengaja atau melanggar sebagaimana yang disebutkan pada ayat (1) dan (2) di atas maka dikenakan sanksi oleh KPUJ

BAB VI

PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 14

1.       Pemungutan suara adalah kegiatan dimana pemilih memberikan hak suaranya untuk memilih Ketua Himatika  2008

2.       Pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 s.d. 14.00 WIB

3.       Setelah batas waktu pemungutan suara berakhir, PPUJ mengemasi seluruh logistik PEMILU dan mengisi berita acara

4.       Setelah pemungutan suara ditutup seluruh logistik langsung dibawa ke tempat penghitungan suara selambat-lambatnya 30 menit

5.       Proses pengangkutan logistik PEMILU ke tempat penghitungan suara didampingi oleh PanwasluJur

 
Pasal 15

Tata cara Pemungutan suara pada TPS pasif adalah sebagai berikut :

1.       Pemilih mendaftarkan diri pada PPUJ di TPS dengan menunjukkan bukti diri berupa KTM atau KRS yang masih berlaku

2.       PPUJ memeriksa keabsahan bukti diri dan mencocokkan dengan daftar mahasiswa

3.       PPUJ memeriksa jari kelingking kiri calon pemilih untuk memastikan pemilih belum menggunakan hak suaranya

4.       Pemilih menerima kartu suara dari PPUJ

5.       Pemilih memberikan hak suaranya di bilik suara yang telah disediakan

6.       Pemilih yang sudah memberikan hak suaranya memasukan kartu suara kedalam kotak suara yang telah disediakan

7.       Pemilih yang telah memberikan hak suara akan diberi tanda pada jari kelingking tangan kiri dengan tinta oleh PPUJ

 

Pasal 16

Macam-macam logistik yang harus ada pada saat pemungutan suara adalah :

1.       Kartu suara

2.       Bilik suara, berjumlah sekurang-kurangnya 1 buah dan sebanyak-banyaknya 3 buah di tiap TPS pasif.

3.       Kotak suara

4.       Tinta untuk memberi tanda

5.       Bantalan

6.       Paku

7.       Meja dan Kursi

8.       Berita acara

9.       Daftar mahasiswa

10.   Peralatan tulis

 

BAB VII

KARTU SUARA

Pasal 17

1.       Kartu suara calon Ketua Himatika

2.       Jumlah kartu suara disediakan dengan daftar mahasiswa yang masih aktif kuliah

 

Pasal 18

Kartu suara dinyatakan sah untuk dicoblos, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1.       Dikeluarkan oleh KPUJ Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes 2007 dan berstempel atau cap KPUJ dan PPUJ  Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes 2007

2.       Tidak terdapat coretan

3.       Tidak berlobang atau robek

4.       Kartu suara berada dalam amplop yang tersegel

 
BAB VIII

PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 19

1.       Penghitungan suara dilakukan secara terbuka oleh PPUJ dengan disaksikan oleh saksi masing-masing calon Ketua Himatika 2008, KPUJ 2008, PanwasluJur, civitas akademika yang hadir

2.       Jika dalam hal penghitungan suara tidak terdapat civitas akademika, satu atau lebih calon dan atau saksi yang dibuktikan dengan surat mandat calon, proses penghitungan suara tetap dijalankan dan hasilnya dinyatakan sah

3.       Mencocokan berita acara penghiutngan suara dengan jumlah kartu suara yang ada dalam kotak suara sesuai dengan TPS masing-masing

4.       Mencatat dalam berita acara penghitungan suara jika terdapat selisih jumlah baik kurang atau lebih antara berita acara pemungutan suara dengan kartu yang ada di kotak suara

5.       Dalam hal selisih jumlah baik kurang atau lebih dari jumlah kartu suara yang dipakai dalam berita acara pemungutan suara maka dilakukan penangguhan penghitungan untuk TPS yang bermasalah dan dilakukan musyawarah antara calon atau saksi dengan KPUJ untuk mencari jalan keluar setelah proses penghitungan suara untuk TPS yang tidak bermasalah selesai

 
Pasal 20

Kartu suara yang telah dicoblos dinyatakan sah apabila :

1.       Berstempel/cap KPUJ dan PPUJ Pemilu Jurusan Matematika FMIPA

2.       Dicoblos dengan alat yang telah disediakan PPUJ

3.       Terdapat 1 atau lebih coblosan dalam 1 kotak gambar calon

4.       Kartu suara tidak robek

5.       Tidak terdapat coretan

Pasal 21

Kartu suara yang telah dicoblos dinyatakan tidak sah apabila :

1.       Tidak ada stempel KPUJ dan PPUJ Pemilu Jurusan Matematika FMIPA

2.       Terdapat 2 atau lebih coblosan dalam 2 kotak atau lebih gambar calon yang berbeda

3.       Kartu suara robek

4.       Coblosan berada diluar kotak gambar calon

5.       Kartu suara dicoblos dengan alat selain yang disediakan oleh PPUJ

6.       Terdapat coretan

 

BAB IX

PENETAPAN HASIL PEMILU

Pasal 22

1.       Penetapan hasil Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes 2007 di tiap TPS dilakukan setelah proses penghitungan selesai semua dan dicatat dalam berita acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh  ketua PPUJ, ketua PanwasluJur dan saksi

2.       Berkaitan penandatanganan berita acara penghitungan suara,  apabila saksi tidak ada atau tidak hadir, hasil penghitungan suara dinyatakan sah

3.       Penetapan hasil Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes 2007 secara keseluruhan dilakukan setelah dicatat dalam berita acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua PPUJ, ketua PanwasluJur, dan seluruh calon dan kemudian ditetapkan oleh KPUJ dengan mengeluarkan surat ketetapan

4.       Berkaitan dengan penandatanganan berita acara penghitungan suara keseluruhan disesuaikan dengan ayat 3

 Pasal 23

Setelah penetapan hasil Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes 2007, PPUJ berkewajiban mensosialisasikan hasil tersebut selambat-lambatnya 1x 24 jam

 
BAB X

LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 24

Larangan dibedakan menjadi :

1.       Berat; diantaranya :

    1. Menghina atau menghujat suku, agama, ideology, ras, dan golongan
    2. Intimidasi calon oleh calon lain (teror, pemukulan, pembunuhan)
    3. Memprovokasi mahasiswa untuk melakukan chaos (kerusuhan)
    4. Mencuri dokumen-dokumen pemilu KPUJ
    5. Melakukan money politik
    6. Mengganggu keamanan dan ketertiban

2.       Sedang; diantaranya :

    1. Mencabut dan atau merusak atribut calon lain
    2. Melakukan kampanye di kampus selain hari yang telah ditetapkan oleh KPUJ
    3. Tidak membersihkan semua atribut kampanye
    4. Menghina atau menghujat calon lain
    5. Menggunakan atau mengatasnamakan parpol atau ormas

3.       Ringan yaitu memasang atribut kampanye di tempat terlarang (tempat ibadah)

 

Pasal 25

Sanksi dibedakan menjadi :

1.       Berat; diantaranya adalah :

    1. Peringatan
    2. Pengurangan perolehan suara 50 suara
    3. Pendiskualifikasikan kepada Rektor untuk mencabut kemahasiswaannya
    4. Mempidanakan ke pengadilan

2.       Sedang; diantaranya adalah :

    1. Peringatan
    2. Pengurangan perolehan suara 20 suara

3.       Ringan yaitu peringatan

 

Pasal 26

1.       Pelanggaran terhadap larangan-larangan dilakukan oleh calon atau pendukung calon

2.       Sanksi sepenuhnya ditanggung oleh calon dan atau pendukung calon

Pasal 27
Sanksi atas pelanggaran kampanye diberikan oleh KPUJ

BAB XI
PENUTUP

Pasal 28

Dengan berlakunya keputusan ini, segala keputusan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku

 

Pasal 29

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di     : Semarang
            Pada Tanggal    :
24 November 2007

Ketua KPUJ,

 

                                                                                                Musthofa Basyar
                                                                                                NIM 4101405071

Juknis Pemilu Jurusan Matematika 2007

SURAT KETETAPAN

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Nomor : 02/S.Tap/KPU/BPH/XI/2007

 
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN UMUM  MAHASISWA
JURUSAN MATEMATIKA FMIPA TAHUN 2007

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Komisi Pemilihan Umum Jurusan Matematika FMIPA Unnes :

Menimbang              :  1.   Untuk mengatur teknis pelaksanaan Pemilihan Umum

      Jurusan Matematka FMIPA Unnes dengan baik, dibutuhkan sebuah

      pedoman berupa Petunjuk Teknis

1.       Komisi Pemilihan Umum bertugas menyelenggarakan

      Pemilihan Umum  Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA

Memperhatikan     :  Hasil Rapat Komisi Pemilihan Umum Jurusan Matematika

Menetapkan            : Petunjuk Teknis Pemilihan Umum  Jurusan Matematka FMIPA

            Unnes 2007

TATA CARA PENDAFTARAN
A.     Calon Ketua Himatika 2008 
  1. Setiap mahasiswa Jurusan Matematka FMIPA mempunyai hak dipilih menjadi Ketua Himatika
  2. Calon Ketua Himatika FMIPA Unnes 2008 harus memenuhi syarat:

a.      Beriman dan taat pada Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

c.      Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan  atau lembaga yang berwenang.

d.      Terdaftar sebagai mahasiswa Unnes dan masih aktif kuliah (tidak cuti, mengisi KRS, belum lulus) dibuktikan dengan fotocopi KTM atau KRS yang masih berlaku, kecuali mahasiswa PMPD.

e.      Didukung sekurang-kurangnya 40 mahasiswa Jurusan Matematika FMPA Unnes, dibuktikan dengan KTM asli.

f.       Diajukan oleh kelas sebagai bakal calon ketua Himatika 2008, kecuali calon independen.

g.      Mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Himatika FMIPA Unnes

h.      Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi  terhadap perkembangan lembaga kemahasiswaan.

i.        Pernah mengiikuti Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa minimal yang diselenggarakan oleh jurusan atau yang sederajat dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa.

j.        Setia pada konstitusi lembaga kemahasiswaan yang berlaku.

k.      Tidak sedang merangkap sebagai KPUJ, PPUJ, PanwasluJur.

l.        Bukan pengurus partai politik.

m.    Tidak terkait dengan organisasi terlarang diindonesia baik teroris maupun komunis.

n.       Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

  1. Calon wajib mentaati segala peraturan yang berkenaan dengan Pemilu

B.     Prosedur Pendaftaran Calon Ketua Himatika FMIPA Unnes 2008

  1. Bakal calon yang diajukan kelas dan bakal calon independen mengambil berkas pendaftaran.
  2. Formulir pendaftaran calon dapat diambil di Sekretariat PPUJ pada panitia yang bertugas dan bagi bakal calon independen harus menyertakan minimal 40 KTM mahasiswa Jurusan Matematika yang masih berlaku.
  3. Bakal calon harus menunjukan KTM asli yang masih berlaku sebelum mengambil formulir pendaftaran.
  4. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap dibuat rangkap dua diserahkan kepada panitia dengan disertai :
    1. Biodata bakal calon yang bersangkutan
    2. Surat pernyataan bersedia menjadi Ketua Himatika FMIPA Unnes 2008
    3. Pasfoto terbaru 3x4 sebanyak 4 lembar
    4. Fotokopi surat keterangan lulus Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Mahasiswa
    5. Surat keterangan sehat dari lembaga yang berwenang
TATA CARA KAMPANYE DAN MASA TENANG

1.       Semua calon tetap wajib mengikuti kampanye dialogis yang diselenggarakan panitia

2.       Kampanye dialogis dilakukan oleh semua calon dengan waktu pemaparan masing-masing 5 menit dan selanjutnya untuk tanya jawab

3.       Kampanye sekurang-kurangnya berisi wawasan kemahasiswaan, pandangan tentang situasi nasional, program kerja, advokasi terhadap mahasiswa, dan wawasan terhadap pengembangan lembaga kemahasiswaan khususnya tingkat Jurusan Matematka Fakultas MIPA

4.       Para calon tidak mengadakan kampanye dengan melakukan penghinaan unsur  SARA, menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok mahasiswa, mengganggu ketertiban umum, dan menggunakan politik uang

5.       Kampanye dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh KPUJ setelah mempertimbangkan masukan dari PanwasluJur

6.       Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan agar mengajukan tuntutan pada PanwasluJur

7.       Segera setelah masa kampanye berakhir, calon dan masa pendukungnya wajib mencopot semua atribut kampanye yang digunakan sehingga tidak ada atribut kampanye yang beredar

8.       Masa tenang kampanye selama dua hari yaitu pada tanggal 16 dan 17 Desember 2007

TATA CARA PEMILIHAN
  1. Pemilihan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  2. Ada 4 TPS dengan daftar pemilih.
  3. Sebelum diberi kartu suara, pemilih harus mengisi presensi terlebih dahulu pada lembar yang telah disediakan panitia
  4. Bagi pemilih yang mendapatkan kartu suara dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan pada panitia
  5. Pemilih menyatakan pilihannya dengan mencoblos salah satu gambar calon yang dikehendaki. Kartu suara yang telah dicoblos dimasukan ke dalam kotak suara
  6. Pemilih yang telah memberikan suaranya harus mencelupkan jari kelingking tangan kirinya pada tinta yang telah disediakan panitia

 TATA CARA PENGHITUNGAN SUARA

  1. Penghitungan suara berdasarkan coblosan pada salah satu kotak gambar calon pada kartu suara tersebut
  2. Kartu suara yang rusak, sobek  atau kerusakan yang lain dianggap tidak sah
  3. Kartu suara yang telah dicoblos dinyatakan sah apabila :
    1. Berstempel/cap KPUJ Matematika
    2. Dicoblos dengan alat yang telah disediakan PPUJ
    3. Terdapat 1 atau lebih coblosan dalam 1 kotak gambar calon
    4. Kartu suara tidak robek
    5. Tidak terdapat coretan

4. Kartu suara yang telah dicoblos dinyatakan tidak sah apabila :

    1. Tidak ada stempel KPUJ Matematika
    2. Terdapat 2 atau lebih coblosan dalam 2 kotak atau lebih gambar calon yang berbeda
    3. Kartu suara robek
    4. Coblosan berada diluar kotak gambar calon
    5. Kartu suara dicoblos dengan alat selain yang disediakan oleh PPUJ
    6. Terdapat coretan

 
Ditetapkan di     : Semarang
Tanggal            : 24 November 2007
Tempat             : D2 lantai 1 FMIPA
Ketua KPUJ,

 

 
Musthofa Basyar
NIM 4101405071