UNDANG-UNDANG KELUARGA MAHASISWA
JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAN NEGERI SEMARANG
NOMOR 01 TAHUN 2007
TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA JURUSAN MATEMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAM YANG MAHA ESA
KETUA HIMATIKA
KELUARGA MAHASISWA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Menimbang :
1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam pemerintahan lembaga kemahasiswaaan sesuai amanat Kongres Mahasiswa Matematika Jurusan Matematika FMIPA Unnes dilakukan secara langsung oleh mahasiswa;
2. bahwa pemilihan umum Jurusan Matematika FMIPA Unnes dilakukan secara demokratis dan beradab dengan berpartisipasi mahasiswa seluas-luasnya yang dilaksankan berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
3. bahwa perkembangan sistem pemerintahan mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes belum diupayakan kebulatan dan kepahaman menyeluruh oleh mahasiswa, maka membutuhkan standar baku yang ideal demi terciptanya demokratisasi sistematik kemahasiswaan;
4. bahwa menyikapi standarisasi pemerintahan mahasiswa harus dibangun melalui pemilihan umum yang mempresentasikan langsung publik mahasiswa sehingga terpilih wakil-wakil mahasiswa sebagai legislatr dan eksekutor yang amanah dan demokrat;
5. bahwa berdasarkan pertimbangan nomor 1 sampai nomor 4 di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes.
Mengingat :
1. keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 155/O/1998 tentang pedoman Ormawa;
2. keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia N0. 225/O/2000 tentang statuta Universitas Negeri Semarang;
3. Hasil Kongres Mahasiswa Matematika (KMM) 2007.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PENGAWAS HIMATIKA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
DAN
KETUA HIMATIKA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:UNDANG-UNDANG NOMOR 01 TAHUN 2007 TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pemilihan Umum Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang selanjutnya disingkat Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang berdasarkan Konstitusi Keluarga Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes, berupa pemungutan suara mahasiswa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes diselenggarakan untuk memilih Ketua Himatika;
(2) Pemilih adalah setiap mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang mempunyai hak memilih;
(3) Calon adalah mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon dan memenuhi syarat;
(4) Komisi Pemilihan Umum Jurusan selanjutnya disingkat KPUJ adalah lembaga independen yang bertugas melakukan perumusan dan penyelenggaraan konsep Pemilu Mahasiswa Jurusan Matematika;
(5) Panitia Pemilihan Umum Jurusan yang seanjutnya disingkat PPUJ adalah tim yang bertugas sebagai pelaksana teknis Pemilu Jurusan Matematika. FMIPA Unnes;
(6) Pengawasan adalah penjagan dan penilikan pemilu;
(7) Panitia Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Panwaslu adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan proses pelaksanaan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(8) Tempat Pemingutan Suara yang selanjutnya disingkat (TPS) adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara;
(9) Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes dilaksanakan dengan sistem one man one vote.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes bertujuan untuk memilih ketua Himatika FMIPA Unnes yang diselenggarakan satu tahun sekali sebagai perwujudan demokratisasi mahasiswa.
BAB III
AZAS
Pasal 3
Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes sebagaimana dimaksud oleh pasal 1 ayat 1 dilaksankan secara demokratis berdasarkan azas-azas sebagi berikut:
(1) Langsung, yaitu mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang mempunyai hak pilih secara langsung dapat memberikan suaranya pada saat pelaksanaan Pemilu;
(2) Umum, yaitu penyelenggaraan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat di dalamnya;
(3) Bebas, yaitu setiap mahasisa Jurusan Matematika FMIPA Unnes mempunyai kebebasan dalam menggunkan hak memilih dan dipilih sesuai aspirasi politknya dalam Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(4) Rahasia, yaitu setiap mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang mempunyai hak memilih dijamin kerahasiaanya dalam menyalurkan aspirasi politiknya dalam Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(5) Jujur, yaitu penyelenggaraan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang dilandasi oleh semangat kejujuran dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas;
(6) Adil, yaitu penyelenggaraan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes dilandasi oleh semangat keadilan untuk memberi kesempatan yang sama dan proporsional terhadap semua komponen mahasiswa.
BAB IV
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 4
Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang selanjutnya ditentukan oleh KPUJ.
BAB V
SISTEM PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
(1) Pemungutan suara dilakukan dengan metode yaitu pasif.
(2) Metode pasif adalah PPUJ hanya menunggu pemilih pada TPS permanen.
BAB VI
PENYELENGGARA PEMILIHAN
Pasal 6
(1) Penanggungjawab Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes adalah ketua Himatika FMIPA Unnes.
(2) Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh KPUJ yang bebas dan mandiri.
(3) KPUJ dibentuk oleh ketua BPH FMIPA Unnes.
(4) KPUJ bertanggungjawab pada Ketua BPH FMIPA Unnes.
(5) KPUJ Jurusan Matematika FMIPA Unnes ditetapkan berdasarkan keputusan BPH.
BAB VII
KOMISI PEMILIHAN UMUM JURUSAN (KPUJ)
Pasal 7
Syarat-syarat anggota KPUJ sebagai berikut:
(1) Setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
(2) Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes masih aktif, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku;
(3) Bukan pengurus partai politik;
(4) Tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia baik teroris maupun komunis.
Pasal 8
(1) Keanggotan KPUJ Jurusan Matematika FMIPA Unnes sebanyak 5 orang ditunjuk langsung oleh BPH Jurusan Matematika FMIPA Unnes.
(2) Setiap anggota KPUJ Jurusan Matematika FMIPA Unnes mempunyai hak 1 suara.
(3) KPUJ Jurusan Matematika FMIPA Unnes terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dua orang Anggota.
(4) Masa kerja keanggotaan KPUJ berakhir sampai dilantiknya Ketua Himatika FMIPA Unnes yang baru.
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG KPUJ
Pasal 9
Untuk melaksanakan Pemilu jurusan Matematika, KPUJ mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
(1) Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(2) Membentuk dan menetapkan PPUJ;
(3) Membentuk dan menetapkan PanwasluJur;
(4) Meminta PanwasluJur untuk membantu menyelesaikan sengketa atau permaslahan yang timbul pada Pemilu Jurusan Matematika;
(5) Mempertimbangkan masukan PanwasluJur, saat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan;
(6) Menetapkan nama-nama calon tetap yang memenuhi syarat.
(7) Menetapkan seluruh hasil Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(8) Membuat laporan pelaksanaan pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes.
BAB IX
PANITIA PEMILHAN UMUM JURUSAN (PPUJ)
Pasal 10
Syarat-syarat anggota PPUJ sebagai berikut:
(1) Setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
(2) Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes masih aktif, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku;
(3) Mendaftarkan diri sebagai anggota PPUJ Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(4) Bukan pengurus partai politik;
(5) Tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia baik teroris maupun komunis.
Pasal 11
(1) PPUJ berfungsi sebagai pelaksana teknis Pemilu jurusan Matematika FMIPA Unnes.
(2) PPUJ Jurusan Matematika FMIPA Unnes dibentuk melalui open rekruitmen yang diselengggarakan oleh KPUJ serta delegasi kelas atas permintaan KPUJ.
(3) PPUJ terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(4) Susunan keanggotaan PPUJ ditetapkan oleh KPUJ.
(5) Masa kerja keanggotaan PPUJ berakhir sampai dilantiknya ketua Himatika.
BAB X
TUGAS DAN WEWENANG PPUJ
Pasal 12
Untuk melaksanakan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes PPUJ mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
(1) Melaksanakan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(2) Mempersiapkan perangkat-perangat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(3) Mendata pemilih dalam Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(4) Menghitung hasil suara Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes.
BAB XI
PANITIA PENGAWAS PEMILU JURUSAN (PANWASLUJUR)
Pasal 13
Syarat-syarat anggota PanwasluJur sebagai berikut:
(1) Setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
(2) Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes masih aktif, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku;
(3) Mendaftarkan diri sebagai anggota PanwasluJur Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(4) Bukan pengurus partai politik;
(5) Tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia baik teroris maupun komunis.
Pasal 14
(1) PanwasluJur dibentuk oleh KPUJ.
(2) PanwasluJur dibentuk melalui open recruitmen dan ditetapkan oleh KPUJ.
(3) Masa keanggotaan PanwasluJur berakhir sampai ditetapkannya hasil Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes.
(4) Tata kerja PanwasluJur disusun oleh KPUJ.
Pasal 15
Untuk melaksankan pengawasan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes PPUJ memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
(1) Mengawasi proses jalannya Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(2) Membantu KPUJ dalam mengusahakan penyelesaian sengketa yang muncul dan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(3) Memberikan pertimbangan dalam menjtuhkan sanksi atas pelanggaran ketentuan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(4) Menindaklanjuti sengketa dan permasalahan kepada KPUJ.
BAB XII
PEMILIH PEMILU JURUSAN MATEMATIKA
Pasal 16
(1) Semua mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang masih aktif kuliah kecuali PMPD dibuktikan dengan KTM atau KRS.
(2) Hak pilih digunakan pada waktu pemungutan suara Pemilu jurusan Matematika.
Pasal 17
(1) Untuk dapat menggunakan hak pilihnya sebagai mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes sebagaimana pasal 12 harus terdaftar sebagai pemilih;
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mahasiswa aktif kuliah (tidak dalam masa cuti, mengisi KRS, belum lulus);
b. Tidak mengalami gangguan jiwa;
c. Tidak sedang mengalami hukuman pidana.
Pasal 18
Seorang mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memunuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 2, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
BAB XIII
HAK PILIH DAN PENCALONAN
Pasal 19
Bahwa setiap mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes kecuali mahasiswa PMPD berhak mencalonkan diri dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Pasal 20
Syarat-syarat calon ketua Himatika adalah sebagai berikut:
(1) Beriman dan taat kepada Tuhan yang Maha Esa;
(2) Setia pada Tri dharma Perguruan Tinggi
(3) Sehat jasmani dan dibuktikan dengan keterangan sehat dari dinas kesehatan atau lembaga yang berwenang;
(4) Terdaftar sebagai mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes dan masih aktif kuliah (tidak cuti, mengisi KRS, belum lulus) dibuktikan dengan fotocopi KTM atau KRS yang berlaku;
(5) Didukung sekurang-kurangnya 40 mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes, dibuktikan dengan KTM asli;
(6) Diajukan oleh kelas sebagai bakal calon ketua Himatika;
(7) Mendaftarkan diri sebagai Ketua Himatika Jurusan Matematika FMIPA Unnes;
(8) Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi tehadap perkembangan lembaga kemahasiswaan;
(9) Pernah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa minimal yang diselenggarakan oleh jurusan atau yang sederajat dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa;
(10) Tidak sedang merangkap sebagai KPUJ, PPUJ, Panwaslu;
(11) Calon ketua Himatika minimal semester III;
(12) Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
(13) Bukan pengurus partai politik;
(14) Tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia baik teroris maupun komunis.
Pasal 21
(1) Setiap calon ketua Himatika berhak mengutus saksi untuk mengikuti persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Setiap saksi harus menunjukkan surat tugas/surat kuasa dari calon ketua Himatika.
Pasal 22
(1) Ketentuan lain tentang proses administrasi pencalonan ditentukan oleh KPUJ.
(2) Tata cara dan jadwal pencalonan ditentukan oleh KPUJ.
BAB XIV
KAMPANYE PEMILU JURUSAN MATEMATIKA
Pasal 23
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes dapat dilaksanakan kampanye yang ketentuannya akan ditentukan oleh KPUJ.
(2) Calon-calon tetap ketua Himatika memiliki hak dan kewajiban yang sama selama kampanye.
BAB XV
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 24
(1) Pemungutan suara untuk memilih ketua Himatika dilakukan secara serempak di lingkungan jurusan Matematika.
(2) Pemilihan ketua Himatika dilakukan dengan mencoblos gambar orang calon yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lain tentang pemungutan suara dan perhitungan suara ditentukan oleh KPUJ.
Pasal 25
KPUJ menentukan jumlah dan letak tempat pemungutan suara (TPS) sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dapat dilakukan dengan ancar dan mudah.
Pasal 26
(1) Kartu suara sah apabila berstempel KPUJ.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang sah atau tidaknya kartu suara ditetapkan oleh KPUJ.
(3) Pemilih yang telah menggunakan hak pilih, diberikan tanda khusus oleh petugas pemungutan suara.
Pasal 27
(1) Setelah pemungutan suara berakhir, kotak suara dibawa ke sekretariat pusat untuk kemudian dilakukan penghitungan suara oleh KPUJ dengan disaksikan oleh saksi masing-masing calon ketua Himatika.
(2) Saksi dapat mengajukan keberatan terhadap perhitungan suara manakala terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tidak berlaku.
(3) Segera setelah perhitungan suara PPUJ segera membuat berita acara hasil perhitungan suara yang telah ditandatangani oleh Ketua PPUJ, ketua Panwaslu, dan perwakilan saksi masing-masing calon.
(4) KPUJ membuat hasil ketetapan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes FMIPA Unnes berdasarkan berita acara sebagaimana dalam ayat (3) di atas.
(5) Sosialisasi hasil pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes FMIPA Unnes dilaksanakan oleh KPUJ.
BAB XVII
SANKSI DAN KETETAPAN PIDANA
Pasal 28
(1) Apabila terbukti secara hukum adanya kegiatan ataupun upaya ingin merusak atau menggagalkan pelaksanaan Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes FMIPA Unnes oleh perorangan ataupun kelompok dari mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes maka akan dikenakan sanksi yang akan ditentukan oleh KPUJ.
(2) KPUJ berhak mengajukan ke pengadilan manakala ada pihak-pihak dari dalam ataupun luar Unnes yang melakukan pelanggaran pidana sebagaimana ayat (1) di atas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
(3) Segala sesuatu yang terkait dengan pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes FMIPA Unnes yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditentukan kemudian oleh KPUJ.
(4) Manakala ada ketentuan yang kontradiktif atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlau maka undang-undang ini akan diperbaiki sebgaimana mestinya dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
(5) Undang-undang ini berlaku sejak ditetapkan.
Disahkan di Semarang
Pada tanggal 22 November 2007
a.n KETUA BADAN PENGAWAS HIMATIKA KETUA HIMATIKA
SEKRETARIS BADAN PENGAWAS HIMATIKA
MEYRA MADANUN FAKHRURROZI
No comments:
Post a Comment