Wednesday, November 28, 2007

Juknis Pemilu Jurusan Matematika 2007

SURAT KETETAPAN

KOMISI PEMILIHAN UMUM

Nomor : 02/S.Tap/KPU/BPH/XI/2007

 
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN UMUM  MAHASISWA
JURUSAN MATEMATIKA FMIPA TAHUN 2007

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Komisi Pemilihan Umum Jurusan Matematika FMIPA Unnes :

Menimbang              :  1.   Untuk mengatur teknis pelaksanaan Pemilihan Umum

      Jurusan Matematka FMIPA Unnes dengan baik, dibutuhkan sebuah

      pedoman berupa Petunjuk Teknis

1.       Komisi Pemilihan Umum bertugas menyelenggarakan

      Pemilihan Umum  Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA

Memperhatikan     :  Hasil Rapat Komisi Pemilihan Umum Jurusan Matematika

Menetapkan            : Petunjuk Teknis Pemilihan Umum  Jurusan Matematka FMIPA

            Unnes 2007

TATA CARA PENDAFTARAN
A.     Calon Ketua Himatika 2008 
  1. Setiap mahasiswa Jurusan Matematka FMIPA mempunyai hak dipilih menjadi Ketua Himatika
  2. Calon Ketua Himatika FMIPA Unnes 2008 harus memenuhi syarat:

a.      Beriman dan taat pada Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

c.      Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan  atau lembaga yang berwenang.

d.      Terdaftar sebagai mahasiswa Unnes dan masih aktif kuliah (tidak cuti, mengisi KRS, belum lulus) dibuktikan dengan fotocopi KTM atau KRS yang masih berlaku, kecuali mahasiswa PMPD.

e.      Didukung sekurang-kurangnya 40 mahasiswa Jurusan Matematika FMPA Unnes, dibuktikan dengan KTM asli.

f.       Diajukan oleh kelas sebagai bakal calon ketua Himatika 2008, kecuali calon independen.

g.      Mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Himatika FMIPA Unnes

h.      Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi  terhadap perkembangan lembaga kemahasiswaan.

i.        Pernah mengiikuti Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa minimal yang diselenggarakan oleh jurusan atau yang sederajat dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa.

j.        Setia pada konstitusi lembaga kemahasiswaan yang berlaku.

k.      Tidak sedang merangkap sebagai KPUJ, PPUJ, PanwasluJur.

l.        Bukan pengurus partai politik.

m.    Tidak terkait dengan organisasi terlarang diindonesia baik teroris maupun komunis.

n.       Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

  1. Calon wajib mentaati segala peraturan yang berkenaan dengan Pemilu

B.     Prosedur Pendaftaran Calon Ketua Himatika FMIPA Unnes 2008

  1. Bakal calon yang diajukan kelas dan bakal calon independen mengambil berkas pendaftaran.
  2. Formulir pendaftaran calon dapat diambil di Sekretariat PPUJ pada panitia yang bertugas dan bagi bakal calon independen harus menyertakan minimal 40 KTM mahasiswa Jurusan Matematika yang masih berlaku.
  3. Bakal calon harus menunjukan KTM asli yang masih berlaku sebelum mengambil formulir pendaftaran.
  4. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap dibuat rangkap dua diserahkan kepada panitia dengan disertai :
    1. Biodata bakal calon yang bersangkutan
    2. Surat pernyataan bersedia menjadi Ketua Himatika FMIPA Unnes 2008
    3. Pasfoto terbaru 3x4 sebanyak 4 lembar
    4. Fotokopi surat keterangan lulus Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Mahasiswa
    5. Surat keterangan sehat dari lembaga yang berwenang
TATA CARA KAMPANYE DAN MASA TENANG

1.       Semua calon tetap wajib mengikuti kampanye dialogis yang diselenggarakan panitia

2.       Kampanye dialogis dilakukan oleh semua calon dengan waktu pemaparan masing-masing 5 menit dan selanjutnya untuk tanya jawab

3.       Kampanye sekurang-kurangnya berisi wawasan kemahasiswaan, pandangan tentang situasi nasional, program kerja, advokasi terhadap mahasiswa, dan wawasan terhadap pengembangan lembaga kemahasiswaan khususnya tingkat Jurusan Matematka Fakultas MIPA

4.       Para calon tidak mengadakan kampanye dengan melakukan penghinaan unsur  SARA, menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok mahasiswa, mengganggu ketertiban umum, dan menggunakan politik uang

5.       Kampanye dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh KPUJ setelah mempertimbangkan masukan dari PanwasluJur

6.       Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan agar mengajukan tuntutan pada PanwasluJur

7.       Segera setelah masa kampanye berakhir, calon dan masa pendukungnya wajib mencopot semua atribut kampanye yang digunakan sehingga tidak ada atribut kampanye yang beredar

8.       Masa tenang kampanye selama dua hari yaitu pada tanggal 16 dan 17 Desember 2007

TATA CARA PEMILIHAN
  1. Pemilihan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  2. Ada 4 TPS dengan daftar pemilih.
  3. Sebelum diberi kartu suara, pemilih harus mengisi presensi terlebih dahulu pada lembar yang telah disediakan panitia
  4. Bagi pemilih yang mendapatkan kartu suara dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan pada panitia
  5. Pemilih menyatakan pilihannya dengan mencoblos salah satu gambar calon yang dikehendaki. Kartu suara yang telah dicoblos dimasukan ke dalam kotak suara
  6. Pemilih yang telah memberikan suaranya harus mencelupkan jari kelingking tangan kirinya pada tinta yang telah disediakan panitia

 TATA CARA PENGHITUNGAN SUARA

  1. Penghitungan suara berdasarkan coblosan pada salah satu kotak gambar calon pada kartu suara tersebut
  2. Kartu suara yang rusak, sobek  atau kerusakan yang lain dianggap tidak sah
  3. Kartu suara yang telah dicoblos dinyatakan sah apabila :
    1. Berstempel/cap KPUJ Matematika
    2. Dicoblos dengan alat yang telah disediakan PPUJ
    3. Terdapat 1 atau lebih coblosan dalam 1 kotak gambar calon
    4. Kartu suara tidak robek
    5. Tidak terdapat coretan

4. Kartu suara yang telah dicoblos dinyatakan tidak sah apabila :

    1. Tidak ada stempel KPUJ Matematika
    2. Terdapat 2 atau lebih coblosan dalam 2 kotak atau lebih gambar calon yang berbeda
    3. Kartu suara robek
    4. Coblosan berada diluar kotak gambar calon
    5. Kartu suara dicoblos dengan alat selain yang disediakan oleh PPUJ
    6. Terdapat coretan

 
Ditetapkan di     : Semarang
Tanggal            : 24 November 2007
Tempat             : D2 lantai 1 FMIPA
Ketua KPUJ,

 

 
Musthofa Basyar
NIM 4101405071

No comments: