SURAT KETETAPAN
Nomor : 01/S.Tap/KPU/BPH/XI/2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
JURUSAN MATEMATIKA FMIPA UNNES TAHUN 2007
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes :
1. Konstitusi Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri
2. Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Unnes No. 01 tahun 2007
3. Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes No. 01 tahun 2007.
Memperhatikan : Hasil Rapat Komisi Pemilihan Umum Jurusan
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Surat Ketetapan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Umum
Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes adalah Pemilihan Umum Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang bertujuan memilih Ketua Himatika.
BAB II
TAHAPAN-TAHAPAN PEMILU
Pasal 2
Pendaftaran bakal calon yang diajukan oleh kelas maupun bakal calon independen dan pengembalian berkas calon Ketua Himatika dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 8 Desember 2007.
Pasal 3
Verifikasi dan penetapan calon tetap dilakukan pada tanggal 8 Desember 2007
Pasal 4
Kampanye PEMILU Matematika FMIPA Unnes dilaksanakan mulai tanggal 10 s.d. 15 Desember 2007, dengan Kampanye dialogis pada tanggal 12 Desember 2007
Hari tenang pada tanggal 16 dan 17 Desember 2007
Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2007
Pasal 7
Penetapan hasil PEMILU dilakukan setelah penghitungan suara selesai
1. Calon Ketua Himatika adalah mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes seperti yang telah tercantum dalam UU pemilihan umum Jurusan Matematika FMIPA Unnes pasal 19 dan 20.
2. Calon Ketua Himatika mendaftarkan diri secara tertulis kepada PPUJ.
3. Calon Ketua Himatika wajib mengisi berkas pendaftaran sebagaimana yang tercantum dalam UU Pemilihan Umum Mahasiswa
4. Waktu pendaftaran calon Ketua Himatika dari pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB.
BAB III
VERIFIKASI
Pasal 9
1. Verifikasi calon Ketua Himatika dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2007 pukul 14.00 s.d. 15.00 WIB
2. Penetapan calon tetap dilakukan pada tanggal 8 Desember 2007, mulai pukul 15.30 WIB
3. Pengambilan atau pengundian nomor calon setelah penetapan calon tetap
Pengunduran diri
1. Calon tetap yang mengundurkan diri dari daftar pencalonan wajib mengisi berita acara yang telah disediakan KPUJ
2. Pengunduran diri calon tetap selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2007
3. Pengambilan, pengisian dan pengembalian berita acara pengunduran diri dilakukan pada jam kerja KPUJ atau pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB
BAB IV
KAMPANYE
Pasal 11
Kampanye adalah hak setiap calon tetap Ketua Himatika 2008 untuk memperkenalkan visi dan misinya kepada pemilih, yang terdiri dari dua bentuk yaitu :
1. Kampanye media
Kampanye media yaitu kampanye untuk menyampaikan visi misi calon tetap Ketua Himatika 2008 melaui media cetak dan atau elektronik
2. Kampanye Dialogis
Kampanye Dialogis yaitu kampanye untuk menyampaikan secara langsung di hadapan calon pemilih mengenai visi dan misinya
Pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 10 s.d. 15 Desember 2007 dan khusus untuk kampanye dialogis dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2007
BAB V
HARI TENANG
Pasal 12
1. Hari tenang adalah hari dimana seluruh aktivitas kampanye calon tetap Ketua Himatika 2008 dihentikan
2. Pemberlakuan hari tenang mencakup seluruh kampus FMIPA Unnes
Pasal 13
1. Terhitung sejak diberlakukannya hari tenang maka seluruh peserta PEMILU dilarang untuk melakukan segala aktivitas kampanye
2. Terhitung sejak pemberlakuan hari tenang, maka kepada seluruh calon tetap Ketua Himatika 2008 wajib menarik seluruh atribut kampanye yang dipasang
3. Apabila didapati calon tetap Ketua Himatika 2008 dengan sengaja atau melanggar sebagaimana yang disebutkan pada ayat (1) dan (2) di atas maka dikenakan sanksi oleh KPUJ
BAB VI
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 14
1. Pemungutan suara adalah kegiatan dimana pemilih memberikan hak suaranya untuk memilih Ketua Himatika 2008
2. Pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 s.d. 14.00 WIB
3. Setelah batas waktu pemungutan suara berakhir, PPUJ mengemasi seluruh logistik PEMILU dan mengisi berita acara
4. Setelah pemungutan suara ditutup seluruh logistik langsung dibawa ke tempat penghitungan suara selambat-lambatnya 30 menit
5. Proses pengangkutan logistik PEMILU ke tempat penghitungan suara didampingi oleh PanwasluJur
Pasal 15
Tata cara Pemungutan suara pada TPS pasif adalah sebagai berikut :
1. Pemilih mendaftarkan diri pada PPUJ di TPS dengan menunjukkan bukti diri berupa KTM atau KRS yang masih berlaku
2. PPUJ memeriksa keabsahan bukti diri dan mencocokkan dengan daftar mahasiswa
3. PPUJ memeriksa jari kelingking kiri calon pemilih untuk memastikan pemilih belum menggunakan hak suaranya
4. Pemilih menerima kartu suara dari PPUJ
5. Pemilih memberikan hak suaranya di bilik suara yang telah disediakan
6. Pemilih yang sudah memberikan hak suaranya memasukan kartu suara kedalam kotak suara yang telah disediakan
7. Pemilih yang telah memberikan hak suara akan diberi tanda pada jari kelingking tangan kiri dengan tinta oleh PPUJ
Pasal 16
Macam-macam logistik yang harus ada pada saat pemungutan suara adalah :
1. Kartu suara
2. Bilik suara, berjumlah sekurang-kurangnya 1 buah dan sebanyak-banyaknya 3 buah di tiap TPS pasif.
3. Kotak suara
4. Tinta untuk memberi tanda
5. Bantalan
6. Paku
7. Meja dan Kursi
8. Berita acara
9. Daftar mahasiswa
10. Peralatan tulis
BAB VII
KARTU SUARA
Pasal 17
1. Kartu suara calon Ketua Himatika
2. Jumlah kartu suara disediakan dengan daftar mahasiswa yang masih aktif kuliah
Pasal 18
Kartu suara dinyatakan sah untuk dicoblos, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Dikeluarkan oleh KPUJ Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes 2007 dan berstempel atau cap KPUJ dan PPUJ Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes 2007
2. Tidak terdapat coretan
3. Tidak berlobang atau robek
4. Kartu suara berada dalam amplop yang tersegel
BAB VIII
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 19
1. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka oleh PPUJ dengan disaksikan oleh saksi masing-masing calon Ketua Himatika 2008, KPUJ 2008, PanwasluJur, civitas akademika yang hadir
2. Jika dalam hal penghitungan suara tidak terdapat civitas akademika, satu atau lebih calon dan atau saksi yang dibuktikan dengan surat mandat calon, proses penghitungan suara tetap dijalankan dan hasilnya dinyatakan sah
3. Mencocokan berita acara penghiutngan suara dengan jumlah kartu suara yang ada dalam kotak suara sesuai dengan TPS masing-masing
4. Mencatat dalam berita acara penghitungan suara jika terdapat selisih jumlah baik kurang atau lebih antara berita acara pemungutan suara dengan kartu yang ada di kotak suara
5. Dalam hal selisih jumlah baik kurang atau lebih dari jumlah kartu suara yang dipakai dalam berita acara pemungutan suara maka dilakukan penangguhan penghitungan untuk TPS yang bermasalah dan dilakukan musyawarah antara calon atau saksi dengan KPUJ untuk mencari jalan keluar setelah proses penghitungan suara untuk TPS yang tidak bermasalah selesai
Pasal 20
Kartu suara yang telah dicoblos dinyatakan sah apabila :
1. Berstempel/cap KPUJ dan PPUJ Pemilu Jurusan Matematika FMIPA
2. Dicoblos dengan alat yang telah disediakan PPUJ
3. Terdapat 1 atau lebih coblosan dalam 1 kotak gambar calon
4. Kartu suara tidak robek
5. Tidak terdapat coretan
Pasal 21
Kartu suara yang telah dicoblos dinyatakan tidak sah apabila :
1. Tidak ada stempel KPUJ dan PPUJ Pemilu Jurusan Matematika FMIPA
2. Terdapat 2 atau lebih coblosan dalam 2 kotak atau lebih gambar calon yang berbeda
3. Kartu suara robek
4. Coblosan berada diluar kotak gambar calon
5. Kartu suara dicoblos dengan alat selain yang disediakan oleh PPUJ
6. Terdapat coretan
BAB IX
PENETAPAN HASIL PEMILU
Pasal 22
1. Penetapan hasil Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes 2007 di tiap TPS dilakukan setelah proses penghitungan selesai semua dan dicatat dalam berita acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua PPUJ, ketua PanwasluJur dan saksi
2. Berkaitan penandatanganan berita acara penghitungan suara, apabila saksi tidak ada atau tidak hadir, hasil penghitungan suara dinyatakan sah
3. Penetapan hasil Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes 2007 secara keseluruhan dilakukan setelah dicatat dalam berita acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua PPUJ, ketua PanwasluJur, dan seluruh calon dan kemudian ditetapkan oleh KPUJ dengan mengeluarkan surat ketetapan
4. Berkaitan dengan penandatanganan berita acara penghitungan suara keseluruhan disesuaikan dengan ayat 3
Setelah penetapan hasil Pemilu Jurusan Matematika FMIPA Unnes 2007, PPUJ berkewajiban mensosialisasikan hasil tersebut selambat-lambatnya 1x 24 jam
BAB X
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 24
Larangan dibedakan menjadi :
1. Berat; diantaranya :
- Menghina atau menghujat suku, agama, ideology, ras, dan golongan
- Intimidasi calon oleh calon lain (teror, pemukulan, pembunuhan)
- Memprovokasi mahasiswa untuk melakukan chaos (kerusuhan)
- Mencuri dokumen-dokumen pemilu KPUJ
- Melakukan money politik
- Mengganggu keamanan dan ketertiban
2. Sedang; diantaranya :
- Mencabut dan atau merusak atribut calon lain
- Melakukan kampanye di kampus selain hari yang telah ditetapkan oleh KPUJ
- Tidak membersihkan semua atribut kampanye
- Menghina atau menghujat calon lain
- Menggunakan atau mengatasnamakan parpol atau ormas
3. Ringan yaitu memasang atribut kampanye di tempat terlarang (tempat ibadah)
Pasal 25
Sanksi dibedakan menjadi :
1. Berat; diantaranya adalah :
- Peringatan
- Pengurangan perolehan suara 50 suara
- Pendiskualifikasikan kepada Rektor untuk mencabut kemahasiswaannya
- Mempidanakan ke pengadilan
2. Sedang; diantaranya adalah :
- Peringatan
- Pengurangan perolehan suara 20 suara
3. Ringan yaitu peringatan
Pasal 26
1. Pelanggaran terhadap larangan-larangan dilakukan oleh calon atau pendukung calon
2. Sanksi sepenuhnya ditanggung oleh calon dan atau pendukung calon
Pasal 27
Sanksi atas pelanggaran kampanye diberikan oleh KPUJ
BAB XI
PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya keputusan ini, segala keputusan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku
Pasal 29
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Semarang
Pada Tanggal : 24 November 2007
Musthofa Basyar
NIM 4101405071
No comments:
Post a Comment